Pemberitahuan Perubahan Nama
Berdasarkan:
1. UU PPSK No. 4 th 2023 ttg Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan terkait penyesuaian nomenklatur “Bank Prekreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”
2. Akte Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0004071.AH.01.39. Tahun 2023
3. Akta Notaris Muhammad Dani Ramdhan, SH.MKn, No. 03 Tanggal 31 Oktober 2023
dengan ini diumumkan mulai tanggal 07 Nopember 2023 dilakukan perubahan nama BPR :
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Sendang Harta Sejahtera menjadi
Koperasi Bank Perekonomian Rakyat Sendang Harta Sejahtera
Perubahan nama KBPR ini tidak diikuti dengan perubahan logo KBPR. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan juga bahwa:
1. Seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business clients/vendors) yang masih menggunakan nama Koperasi Bank Perkreditan Rakyat SENDANG HARTA SEJAHTERA tetap berlaku.
2. Warkat Bank (Bilyet Deposito, Tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainya) yang memuat nama Koperasi Bank Perkredita Rakyat SENDANG HARTA SEJAHTERA tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
3. Segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Mojokerto, 08 Nopember 2024
Direksi
KBPR Sendang Harta Sejahtera
















