Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
logo
single-event-img-1

Profil BPR SHS


Dalam pemantaun secara global dengan memperhatikan permintaan pasar keuangan mikro yang masih kuat saat ini, masih terbuka peluang bagi pelaku ekonomi mikro khususnya koperasi dan BPR untuk mengembangkan usaha dalam pembiayaan usaha kecil dan mikro. Dan untuk memenuhi tuntutan pasar maka lembaga Keuangan seperti Koperasi dan BPR akan menjadi lembaga intermediasi untuk penyaluran UMKM bagi pembiayaan modal kerja masyarakat kecil dan mikro.

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat SEJAHTERA merupakan lembaga Keuangan yang berbadan hukum Koperasi, dengan unit usaha Perbankan yang mempunyai fungsi Intermediary sebagai lembaga penyimpan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito serta menyalurkan kembali melalui kredit kepada masyarakat, sebagai penunjang modal atau agent Development. Dimana dalam bidang Perbankan yang menitik beratkan pada kegiatan yang membantu masyarakat kecil dan mikro dalam hal permodalan usaha, tidak jauh berbeda dengan prinsip perkoperasian yaitu untuk mensejahterakan anggota dan calon anggota, hanya saja cakupannya lebih terbatas pada anggota dan calon anggota saja. KBPR Sendang Harta Sejahtera sebagai lembaga pembiayaan ekonomi masyarakat dalam menjalankan visi dan misinya selalu konsisten berusaha mendorong usah kecil menengah kebawah menjadi mitra sejati di lingkungan kerjanya demi untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat sesuai dengan motonya perlu diupayakan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan penambahan Permodalan.

KOPERASI BPR SENDANG HARTA SEJAHTERA adalah salah satu BPR yang berbadan hukum Koperasi, dimana secara operasional mengikuti ketentuan perbankan tetapi tidak terlepas juga dari prinsip dan asas perkoperasian dalam menjalankan aktivitasnya menangani usaha masyarakat ekonomi menengah kebawah demi tercapainya perkonomian yang berbasisi kerakyatan.Semua orang menginginkan kondisi yang ideal, di mana dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan mulus, akan tetapi dengan berbagai keterbatasan baik dari segi SDM maupun keterbatasan permodalan yang menjadi persoalan utama kondisi KBPR pada umumnya, belum cukup ideal seperti yang kita harapkan. Terutama dalam hal pengerahan sumber dana sebagai modal untuk mengembangkan pembiayaan penguatan modal disegala sektor dalam wilayah operasional KBPR Sendang Harta Sejahtera

KOPERASI BPR SENDANG HARTA SEJAHTERA adalah suatu lembaga dana/perusahaan jasa keuangan perbankan yang berbadan hukum koperasi yang beralamat di Jl. A. Yani Dusun Pekukuhan Rt.005 Rw.003 Kec. Mojosari Kab. Mojokerto Telp / Fax (0321) 591515 – 592607 yang memiliki fungsi Intermediary dimana sarana menyimpan dana masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit sebagai penunjang modal usahanya/ Agent Development. Didalam menjalankan usaha, KBPR Sendang Harta Sejahtera berpedoman pada :

1. UU. No 14 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU.No. 07 tahun 1992, telah diperbaharui dengan UU. No.10 tahun 1998, tentang perbankan.

Adapun landasan Operasional adalah sebagai berikut :

1. Badan Hukum Koperasi No. 6954/BH-2/1991, tanggal 5 Maret 1991, dari kantor Wilayah Departemen Koperasi Jawa Timur.
2. Ijin Prinsip No. 5-216/MK/1991, tanggal 15 Pebruari 1991 dari Departemen Keuangan republik Indonesia.
3. Ijin Usaha, No.Kep.219/KM.13/1991, tanggal 5 Agustus 1991, dari Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Koperasi sesuai dengan peran dan fungsinya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan calon anggota pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social dan mewujudkannya dengan mengembangkan unit unit usaha khususnya Unit Simpan Pinjam guna memenuhi kebutuhan akan permodalan bagi masyarakat daerah sekitar

KBPR Sendang Harta Sejahtera awal berdiri mempunyai anggota sebanyak 26 anggota tetap dan 310 calon anggota dari berbagai sector usaha, meliputi perdagangan, pertanian, industri, jasa dan lain-lain.